“Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada hewan yang terpapar PMK. Jadi kita aman,” ujarnya.
Terkait penertiban untuk lokasi izin penjual hewan kurban, pihaknya menyerahkan kepada pihak kelurahan untuk melakukan penertiban.
“Sebenarnya memang berdasarkan aturan itu ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berjualan dan datanya ada di kelurahan. Kami hanya memastikan hewannya, dari faktor kesehatan yang menyebutkan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk dijual,” terangnya.
Heria menambahkan, sedangkan kambing izin masuk melalui DP3 Balikpapan ada 8.500 ekor, sedangkan yang baru masuk 911 ekor. Apalagi dengan 14 hari karantina di daerah asalnya memang agak terlambat karena juga pengirimannya yang antri.
Baca Juga:MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
“Di sini juga hewan-hewan ini akan karantina 3 hari, kalau tidak menunjukkan gejala PMK baru boleh dijual,” akunya.
Sedangkan kebutuhan hewan qurban pada Idul Adha tahun ini sebanyak 3.200 ekor sapi dan kambing 1.000 kambing.
“Untuk harga kemungkinan naik karena mereka perlu biaya karantina 14 hari di daerah asal,” pungkasnya.