Tabrakan Bus dan Truk di Tol Cipali Tewaskan Dua Orang

Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dan bus Primajasa di jalan Tol Cikopo-Palimanan

Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 09:00 WIB
Tabrakan Bus dan Truk di Tol Cipali Tewaskan Dua Orang
Ilustrasi kecelakaan bus (Antara)

SuaraKaltim.id - Kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dan bus Primajasa terjadi di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600, Minggu.

Kecelakaan yang melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel nopol B-9883 -VDA dan bus Primajasa bernopol B-7291-FGA itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Minggu menyampaikan Peristiwa itu berawal saat truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).

Saat itu mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.

Baca Juga:Terjadi Lagi, Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Pengendara di Tol Cipali

Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan

Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.

Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.

Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.

Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Cipali: 12 Luka Ringan, satu Luka Berat dan Dua Orang Meninggal Dunia

Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini