SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Laki-laki yang dibekuk polisi berinisial RH (26), warga Jalan Malewa RT 008 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
“Penangkapan RH merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka pertama HR, yang tertangkap pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 00.20 Wita,” kata Kasi Humas Polres Tanbu Iptu H I Made Rasa, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (10/7/2022).
Dari penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka HR, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,07 gram yang didapatkan dari RH.
Baca Juga:Petugas Lapas Luwuk Banggai Temukan Paket Narkotika di Halaman Belakang
Atas informasi tersebut, polisi kemudian meringkus RH di Jalan Singosari RT 15, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita
“Setelah RH diamankan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu 0,06 gram yang disimpan di lembaran tisu yang berada di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” sambung Made.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku, 1 unit handphone merk Realme 5 plus warna putih, 1 unit hp merk iPhone tipe 7+ warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty nopol DA 605 ZH warna merah maroon, 1 pax plastik klip, 1 timbangan digital, 1 bong yang terbuat dari botol plastik, 1 kaca pipet dan 1 lembar tisu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga:Oknum Polisi Bawa Sabu 50 Kg Diringkus BNN di Parkiran Hotel