Catat! Ini Syarat Besuk Tatap Muka Napi di Lapas Kelas II A Bontang

"Sifatnya masih terbatas, jadi warga binaan hanya boleh dijenguk sekali seminggu saja," katanya.

Denada S Putri
Senin, 11 Juli 2022 | 07:30 WIB
Catat! Ini Syarat Besuk Tatap Muka Napi di Lapas Kelas II A Bontang
Layanan wartel di Lapas Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang mulai menerapkan besuk tatap muka pada, Senin (11/7/2022) ini. 

Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dengan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar per tanggal 30 Juni lalu.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Bontang Riza Mardani menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sarana dan prasarana untuk tatap muka perdana pasca covid-19.

Tatap muka nanti, lanjut Riza, mensyaratkan setiap pembesuk telah vaksinasi lengkap atau telah booster. Bagi mereka yang belum diwajibkan melampirkan hasil swab negatif.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

 "Sifatnya masih terbatas, jadi warga binaan hanya boleh dijenguk sekali seminggu saja," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama. 

Di samping syarat tadi, penjenguk juga harus keluarga inti narapidana, semisal ayah, ibu dan saudara kandung. Di luar itu, mereka belum diperkenankan bertemu dengan narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak