Tarif Angkutan Kontainer Bakal Naik, KPPU Kanwil V Lakukan Penelitian

Nilainya yang meningkat, yakni sebesar 40 persen dari harga berjalan.

Denada S Putri
Senin, 11 Juli 2022 | 18:04 WIB
Tarif Angkutan Kontainer Bakal Naik, KPPU Kanwil V Lakukan Penelitian
Ilustrasi kontainer (Pixabay/skeeze)

SuaraKaltim.id - Saat ini KPPU Kanwil V sedang melakukan penelitian terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia Kalimantan Timur (DPW ALFI KALTIM).

Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/7/2022), surat itu tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022. Pada surat edaran tersebut, DPW ALFI KALTIM telah menaikkan tarif angkutan kontainer di Samarinda.

Nilainya yang meningkat, yakni sebesar 40 persen dari harga berjalan. Tak hanya itu, pihak tersebut juga meminta ke semua pengusaha Jasa Pengusahaan Transportasi  (JPT) yang menjadi anggota ALFI dan aktif beroperasi di Pelabuhan Petikemas Palaran mengikuti surat edaran tersebut.

Berdasarkan informasi awal, alasan dinaikkannya tarif angkutan kontainer oleh DPW ALFI adalah bentuk kompensasi akibat peralihan penggunaan BBM Bio Solar (Subsidi) ke BBM Dexlite (Non Subsidi).

Baca Juga:UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim

Peralihan penggunaan BBM tersebut dikarenakan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, armada pengangkutan perusahaan JPT harus menunggu 3 sampai 4 hari mengantri di SPBU/

Sehingga, berpotensi barang-barang pelanggan akan terlambat diterima. Padahal terdapat sekitar 70 persen muatan kontainer di pelabuhan Palaran adalah muatan berupa consumer goods atau barang konsumsi harian, seperti gula, sembako, dan lain-lain.

Muatan consumer goods tersebut diharapkan sebisa mungkin sampai ke tangan logistic owner/distributor/agen untuk di didistribusikan ke masyarakat.   

KPPU Kanwil V telah memanggil beberapa stakeholder terkait, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kenaikan tersebut yang berpotensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

Penentuan tarif antara Pelaku Usaha JPT dengan masing-masing pelanggan seharusnya terbentuk berdasarkan kesepakatan antar kedua pihak dengan mengacu pada mekanisme pasar.

Baca Juga:Wamenkeu Suahasil Sebut Tambahan Subsidi Energi Hanya untuk Jangka Pendek

ALFI merupakan asosiasi bagi pelaku usaha yang salah satunya di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik tidak memiliki kewenangan baik dalam bentuk mandatori regulasi maupun aturan internal organisasi untuk menentukan tarif. Penentuan tarif jasa oleh asosiasi berpotensi melanggar pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Harga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini