Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 64 Poket, Ganja Dipesan Online

Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara..."

Denada S Putri
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:54 WIB
Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 64 Poket, Ganja Dipesan Online
Pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda. [Inibalikpapan.com]

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.

Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

“Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Baca Juga:Duh, 39 Poket Sabu-sabu Ukuran Kecil Disita dari Ayah dan Anak Ini di Samarinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini