SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal memberikan gaji ke-13 atau tunjangan kepada tenaga honorer di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Paser Murhariyanto belum lama ini.
"Bagian bendahara di setiap OPD sudah bisa mengusulkan pencairan gaji ke -13 untuk tenaga honorer ke bagian keuangan," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (13/7/2022)
Ia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai honorer tersebut sebesar gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga:Daftar 10 Besar Pemain dengan Gaji Tertinggi di Serie A Musim 2022/2023
"Besaran gaji pokok tergantung kualifikasi pendidikan masing-masing," ucapnya.
Menurutnya, tenaga honorer memiliki peran penting dalam membantu tugas-tugas aparatur sipil negara (ASN).
Oleh karena itu, ia menilai tunjangan gaji ke-13 tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser atas kinerja para pegawai honorer.
"Gaji ketiga belas bukan hanya diterima ASN, tetapi juga bagi tenaga honorer sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser," katanya.
Dia juga mengimbau kepada tenaga honorer tetap memberikan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Terus bekerja dan berikan layanan dengan baik kepada masyarakat," pinta Murhariyanto.