“Tetapi kegiatan masyarakat yang mulai 17 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022 maka kita sudah menyesuaikan wajib dengan booster. Atau menunjukkan hasil tes antigen atau tes PCR dengan ketentuan kami memberikan rekomendasi adalah menyesuaikan dengan level PPKM yang berlaku,” ujarnya.
Artinya, ketika PPKM level 1 maka masyarakat bisa berkegiatan menggunakan kapasitas gedung hingga 100 persen. Ia menuturkan, jika nanti ada perubahan level PPKM, maka akan ada penyesuaian kapasitas gedung mulai dari 75 dan 50 persen.
“Kita tidak berharap sampai menuju ke PPKM level 4, dan mudah-mudahan hanya sampai di PPKM level 2 supaya masyarakat masih bisa berkegiatan. Begitu juga PTM menyesuaikan dengan levelnya PPKM,” tutupnya.
Baca Juga:Karyawan Pabrik Gula Asembagus Situbondo Tergilas Mesin hingga Tangannya Putus