KPPU Balikpapan menyatakan, akan selalu rutin melakukan pemantauan stok dan harga komoditas pangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga stabilitas harga dan pemenuhan pasokan bahan pokok.
Sebagai upaya pengawasan karena bisa saja berpotensi pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.