SuaraKaltim.id - Kementerian Pertanian resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota. Surat bernomor 144/KB.310/M/6/2022 itu berisi tentang pembelian tandan buah segera (TBS).
Berikut isi surat yang keluar pada 30 Juni 2022 tersebut.
Menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Kemudahan Angkutan Kapal untuk Logistik Migor dan CPO yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Saudara sebagai berikut:
1. Untuk membantu pekebun, Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah sepakat untuk tetap membeli TBS dari Pekebun Swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kg:
Baca Juga:Percepat Ekspor, Mendag Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO / DPO CPO
2. Dalam rangka menjaga harga TBS di tingkat pekebun mohon Saudara untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas dimasing-masing Provinsi,
3. Mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS:
4. Untuk itu agar kiranya Saudara dapat memperkuat regulasi untuk operasionalisasi kegiatan sebagaimana butir 1,2, dan 3.
Meski sudah keluar SE Menteri Pertanian, nyatanya harga TBS masih rendah. Bahkan beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) ogah membeli TBS dengan harga yang tertera pada poin 1 itu, yakni Rp.1.600,- per kilogram.
Padahal saat ini Pemerintah sudah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga:BPDPKS Dorong UMKM Petani Kembangkan Produk Turunan Sawit
Asbudi yang juga Sekjen Forum Petani Kelapa Sawit meminta kepada kepala daerah di Kaltim untuk melakukan pengawasan di PKS. Kemudian memberikan sanksi tegas pada PKS yang tidak menjalankan penetapan harga seperti yang ada pada SE Menteri Pertanian.
- 1
- 2