"Hal tersebut berdampak besar pada petani swadaya yang penghasilannya hanya bertumpu di kebun. Karena kami ini hidupnya di sawit," kata Asbudi.
Asbudi menjelaskan sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan PKS. Mereka menemukan jawaban yang bermacam-macam. Mulai dari tangki CPO sedang penuh hingga ekspor yang belum lancar.
"Saya melihat reaksi petani sawit bilamana di pemerintah tidak serius dalam penangangan dan pelaksanaan instruksi Menteri Pertanian, bisa menjadi bom waktu. Petani sawit bisa melakukan aksi yang tentunya kita tidak harapkan demi menjaga situasi yang kondusif," tambah Asbudi.
Maka besar harapan Asbudi dan petani sawit lainnya agar pemerintah daerah bisa menjalankan apa yang diamanatkan Menteri Pertanian.
Baca Juga:Percepat Ekspor, Mendag Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO / DPO CPO
Sebelumnya penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Kontributor: Arif Fadillah