"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Selain mengantongi sejumlah saksi, petugas juga telah memeriksa jejak elektronik dan menemukan dugaan keterlibatan Kopda M dalam kasus tersebut.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, dirinya menduga ada keterlibatan Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya tersebut.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," katanya.
Baca Juga:Terkait CCTV, Polri: di Rumah Ferdy Sambo Rusak, yang Ditemukan di Luar TKP
Andika menekankan, kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," katanya.
Dirinya juga memastikan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya. (Antara)
Baca Juga:Empat Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Bakal Terungkap Siapa Dalangnya