SuaraKaltim.id - Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan untuk nelayan yang dilakukan pemilik SPBBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Jalan Banjar, Gang Daeng Polo, RT 13, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan ialah solar sebanyak 700 liter dalam 21 jerigen dan 1 buku catatan penjualan serta uang hasil penjualan sebesar Rp 19.205.000.
“BBM yang berhasil kita amankan kurang lebih 700-an liter yang mana ini peruntukkannya subsidi untuk nelayan tapi oleh pengelola SPBU ini harganya di naikkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/7/2022).
Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bahkan sudah dilakukan pemilik SPBU berinisial AR (47) sejak 2021 lalu. Modusnya, menjual solar dengan harga yang lebih mahal. Sehingga perbuatannya sangat merugikan nelayan.
Baca Juga:Pertamina Dukung Penambahan SPBN di Manokwari Guna Dukung Nelayan Lokal
“Disparitas harga mungkin tidak terlalu besar. Tapi Kalau hal ini berkelanjutan, banyak nanti teman-teman dari pada nelayan yang akan dirugikan,” ucapnya.
“Apalagi diketahui bersama ada disparitas harga antara subsidi yang peruntukkannya untuk rakyat kecil, kebutuhan sehari-hari, dengan BBM non subsidi dan industri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Tersangka sementara satu, karena setelah kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan sendiri yang berinisiatif untuk mengambil keuntungan,” katanya.
Sementara terkait status SPBU katanya masih akan didiskusikan dengan Pertamina.
Baca Juga:Duh, 15 Pengendara Jatuh Karena Tumpahan Solar di Jalan MT Haryono Bontang
“Ini kita rembuk diskusikan dengan Pertamina,” tukasnya.