Duh, Penjual Sembako di Samarinda Kembali Diamankan Satpol PP Lantaran Jual Miras

Kasi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan menyebut, sebanyak 200 botol miras kelas C dari berbagai jenis diamankan.

Denada S Putri
Selasa, 26 Juli 2022 | 08:30 WIB
Duh, Penjual Sembako di Samarinda Kembali Diamankan Satpol PP Lantaran Jual Miras
Kasi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari penjual sembako di bilangan Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, pada Senin (25/7/2022).

Kasi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan menyebut, sebanyak 200 botol miras kelas C dari berbagai jenis diamankan pihaknya ini saat patroli beberapa waktu lalu, tepatnya saat mengecek toko sembako yang sebelumnya sudah dua kali kedapatan menjual miras itu.

"Kami cek, akhirnya tertangkap tangan masih menjual miras, ada 200 botol yang diamankan," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Ia menerangkan, temuan kasus kali ini bakal diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk selanjutnya disidangkan lantaran sudah kali ketiganya. Pelimpahan kasus akan dikoordinasikan dengan Kasatpol PP terlebih dulu sembari berjalannya proses internal dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:Prabowo Subianto Sebar 23 Ribu Paket Sembako untuk Kader Partai Gerindra Sulawesi Tenggara

Adapun penertiban penjualan miras di toko sembako Kota Tepian ini, sebut Benny, didasari Peraturan Daerah (Perda) 06/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda.

"Razia dadakan tetap akan dilaksanakan di seluruh daerah. Tidak ada aturan yang memperbolehkan toko sembako menjual miras," tegasnya.

Mengenai sanksi, Benny menyatakan perkara tersebut bergantung dari putusan hakim di PN Samarinda nantinya. Menyangkut kurungan pidana, denda, hingga penutupan usaha.

"Adapun pertimbangan limpahan kasus ini karena saat kasus pertama (pelaku, Red) dipanggi tidak mau datang karena takut. Kedua, mau datang dan telah diberikan teguran tertulis. Ketiga kalinya ini, akan kami sidangkan," bebernta.

Ia menegaskan, penertiban penjualan miras oleh toko sembako di Kota Tepian ini akan terus dilakukan pihaknya. Dibeberkannya, sejauh ini sudah ada sekitar 2.000 botol miras yang diamankan di gudang Satpol PP.

Baca Juga:Mengintip Bisnis Karaoke di Terminal Purwodadi, Satpol PP Jateng sampai Turun Tangan

"Itu akan kami musnahkan saat momentum hari-hari perayaan nasional," pungkasnya mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini