Sakit Hati, IW Sebar Video Mesum Dirinya dengan Gadis 16 Tahun, Korban Malu dan Dikeluarkan dari Sekolah

Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke medsos.

Denada S Putri
Selasa, 26 Juli 2022 | 13:44 WIB
Sakit Hati, IW Sebar Video Mesum Dirinya dengan Gadis 16 Tahun, Korban Malu dan Dikeluarkan dari Sekolah
Polsek Kertak Hanyar amankan pria berinisial IW. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Baru-baru ini seorang laki-laki yang merupakan warga jalan Jaya Raya Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dibekuk Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/7/2022).

Pria berinisial IW (30) ini ditengarai merekam video mesum dan menyebarkan ke media sosial (Medsos).

Awalnya, IW merayu seorang anak perempuan berusia 16 tahun untuk berhubungan layaknya suami istri, dan kemudian merekamnya.

Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke medsos. Motifnya, karena pelaku sakit hati saat tahu korban mempunyai kekasih baru.

Baca Juga:Dua Orang Dibacok di SPBU Simpang 4 Banjarbaru, Pelaku Masih Buron, Korban Alami Luka Serius

Melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Tim Resmob Macan Kalsel mengatakan, korban dengan didampingi orangtuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar.

Selain menanggung kerugian akibat malu videonya beredar luas, korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah menengah atas (SMA) itu pun juga berakhir dikeluarkan dari sekolahnya. Hal ini karena korban dituding telah mencemarkan nama baik sekolah.

Sementara itu, Unit Buser Polsek Kertak Hanyar bersama dengan Team Resmob Macan Kalsel langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.

Pihaknya pun berhasil mendapatkan pelaku di tempat persembunyiannya. Yakni di Desa Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Saat diringkus pelaku tengah asyik duduk di sebuah jembatan.

Setelah dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar bersama barang bukti, pelaku akhirnya meringkuk di bui dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Sejumlah Biduan Dangdut di Kota Malang Jadi Korban Penipuan Arisan Ngadu ke Polisi

Pihak Kepolisan pun menghimbau agar para orang tua selalu tegas dan jeli mengawasi anak-anak dalam setiap pergaulan, dan dapat menjadi pembelajaran juga untuk masyarakat Banua untuk menjaga kelangsungan hidup anak kedepannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini