SuaraKaltim.id - Seorang pemuda menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik orang lain. Aksi itu ia lakukan karena dirinya terbelit utang lantaran kecanduan judi online.
Pemuda itu berinisial BAP. Ia adalah warga Jalan Kurnia, Komplek Kurnia III, nomor A 16, RT 004, RW 003, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku yang tinggal serumah dengan pemilik BPKB ketahuan mencuri dokumen berharga pada Minggu (31/7/2022) lalu.
Pelaku diduga melakukan pencurian BPKB yang kemudian digadaikan. Lalu, uang hasil gadai untuk bayar utang dan judi bola online.
Baca Juga:4 Perbedaan Game dan Judi Online, Jangan Sampai Keliru!
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, pihaknya menerima laporan ada pencurian BPKB tersebut, kemudian langsung menerjunkan Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana.
“Korban melapor dan langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan, Macan Barbar mengamankan terduga pelaku BAP,” ujarnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (3/8/2022).
Saat ditanya, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dan khilaf, dikarenakan desakan ekonomi. Kemudian, pelaku diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku juga mengaku telah habis menggunakan uang hasil gadai BPKB untuk bayar utang dan judi bola online,” jelasnya.
“Pelaku menggadaikan BPKB yang bukan miliknya karena adanya peran orang dalam di FIF dengan mendapat bagian Rp 1 juta,” sambungnya.
Baca Juga:15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir
Kronologi pencurian dipaparkan Aipda Kardi Gunadi, kejadian pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 03.40 Wita, pelaku melakukan aksinya dengan masuk lewat pintu belakang dan masuk ke kamar kemudian mengambil BPKB sepeda motor milik korban. Pelaku juga menggadaikan BPKB tersebut ke FIF sebesar Rp 15 juta.
Dilanjutkan, Kasi Humas Polsek Liang Anggang, saat itu anak korban menerima telepon dari pihak FIF menanyakan Honda PCX tentang kepemilikannya.
Kemudian anak korban memfoto kendaraan yang ada digarasi dan dijawabnya tidak tahu, ditanyakan pihak FIF terkait BPKB. Namun, tidak didapati, saat ditanya saksi lainnya menjawab kemungkinan BPKB tersebut digadaikan oleh pelaku.
Merasa dirugikan BAP, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna dilakukan proses hukum. Dengan diamankannya pelaku, BAP (27) diganjar Pasal 362 KUHP.