Dinilai Abai atas Tragedi Muara Rapak, PBH Peradi Gugat Wali Kota Balikpapan hingga Presiden

Munir Hamid menyebut, gugatan berupa citizen lawsuit yang nantinya akan diproses.

Denada S Putri
Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Dinilai Abai atas Tragedi Muara Rapak, PBH Peradi Gugat Wali Kota Balikpapan hingga Presiden
Truk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di simpang Muara Rapak Balikpapan, Januari lalu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tragedi di simpang Muara Rapak Balikpapan rupanya membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menjelaskan gugatan tersebut ditujukan kepada pemangku kebijakan yang dinilai punya tanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi awal tahun 2022 lalu. 

"Di titik itu kan sudah berulang-ulang bertahun-tahun. Tidak ada tindakan konkret dari pemerintah terkait itu. Kami melihat tidak ada langkah pemerintah untuk mengatasi masalah itu," katanya, dikutip Rabu (3/8/2022). 

Ditambahkan Ardiansyah ada sekitar tujuh warga yang memberikan kuasa kepada PBH Peradi untuk menggugat Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Balikpapan hingga DPRD Balikpapan. 

Baca Juga:Ramai Laksanakan Salat Ied Idul Fitri 1443 H, Warga Palembang Abai Pakai Masker

"Gugatan ini tidak merugikan secara materiil, tapi lebih tepatnya mengarah pada kebijakan pemerintah pasca kejadian itu. Karena kami melihat, mesti ada pelebaran jalan, flyover hingga pengaturan rambu lalu lintas," tambahnya. 

Ardiansyah menilai pemerintah tidak mengambil langkah yang konkret atas kejadian itu. Padahal menurut PBH Peradi secara akumulasi kecelakaan yang sering terjadi di Muara Rapak ada sekitar 10 korban meninggal dunia. 

Dirinya juga berharap gugatan ini dikabulkan oleh PN Balikpapan, sehingga segera ada langkah konkret mencegah terulangnya insiden kecelakaan di turunan Muara Rapak.

"Kami ingin agar ada penataan lalu lintas di kawasan itu (turunan Muara Rapak), baik pelebaran jalan maupun fly over," jelas dia.

Jika ditolak gugatan tersebut PBH Peradi akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca Juga:Wisatawan Mulai Abai Prokes di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Perkuat Petugas hingga Kerahkan Satgas Covid-19

Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyebut, gugatan berupa citizen lawsuit yang nantinya akan diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang menyidangkan. 

"Akan kami panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan hakim untuk menentukan kapan disidangkan," kata dia selepas menerima berkas gugatan dari PBH Peradi Balikpapan. 

Kontributor: Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini