SuaraKaltim.id - Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku, hingga kini terus mempertimbangkan usulan penggunaan gaji tenaga honorer menggunakan pos belanja pegawai.
Hal itu dikarenakan, saat ini Pemkot Bontang masih mempelajari Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 Tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam SE tersebut juga menuangkan poin terkait syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni biaya gaji mereka bersumber dari belanja langsung.
"Kita masih membahas dulu apakah akan diproses tahun ini atau di 2023. Belum bisa memastikan meletakkan satu pos anggaran ketika belum ada kepastian yang jelas," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:Pedagang Pasar Lok Tuan Mulai Pindah Ke Gedung Baru, Tuntutan Dipenuhi?
Diakui olehnya, memang Pemkot Bontang merespons cepat untuk mencari jalan keluar nasib bagi tenaga honorer. Hingga saat ini pun masih melakukan pendataan ihwal tenaga honorer yang memiliki kualifikasi ideal untuk diangkat menjadi PPPK.
Misalnya, honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun. Kemudian, jenjang pendidikan minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja Instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sampai sekarang juga masih menunggu pemberitahuan lanjutan berapa jumlah yang diangkat menjadi PPPK. Contoh, paling tidak ada acuan misalnya pendidikan terakhir apakah Sarjana atau pendidikan terakhir SLTA," sambungnya.
Untuk itu masih ada item yang perlu dilengkapi. Jadi terus dibahas. Kalau pun dipaksakan post anggaran yang digeser, tidak ada jaminan kalau itu akan diproses.
"Ada tidak jaminan kalau nanti akan diproses untuk PPPK. Kita masih menimbang-nimbang semua masukan untuk para tenaga honorer," pungkasnya.
Baca Juga:Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Hengky Kurniawan: Kita Akan Cari Solusi