SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial N (21) ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian motor.
Ia ditangkap di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.00 WITA. Ia ditangkap beserta barang bukti motor yang dicuri jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) KT 6105 DW.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Kohoiri mengatakan, kronologis awalnya korban saat itu sedang memarkirkan motornya usai kerja pada malam hari.
Namun, pagi harinya tepatnya (27/7) pagi, saat korban ingin pergi ternyata motor miliknya sudah hilang.
"Secara materil korban mengalami kerugian Rp 29 Juta. Tersangka pun sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Iptu Abdul Khoiri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/8/2022).
Tersangka dan korban masih tinggal bertetangga. Bahkan, pelaku tahu cara menyalakan motor tersebut tanpa kunci.
Kepada polisi, pelaku beralasan nekad membawa kabur motor tetangganya untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.