Bertetangga, Pemuda 21 Tahun di Tanjung Laut Curi Motor karena Ingin Penuhi Kebutuhan

Kronologis awalnya korban saat itu sedang memarkirkan motornya usai kerja pada malam hari.

Denada S Putri
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:31 WIB
Bertetangga, Pemuda 21 Tahun di Tanjung Laut Curi Motor karena Ingin Penuhi Kebutuhan
Tersangka ditangkap petugas setelah sempat membawa lari motor warga Tanjung Laut. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial N (21) ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian motor. 

Ia ditangkap di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.00 WITA. Ia ditangkap beserta barang bukti motor yang dicuri jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) KT 6105 DW. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Kohoiri mengatakan, kronologis awalnya korban saat itu sedang memarkirkan motornya usai kerja pada malam hari.

Namun, pagi harinya tepatnya (27/7) pagi, saat korban ingin pergi ternyata motor miliknya sudah hilang. 

Baca Juga:Dipaksa Berhenti Pemuda Penjaga Perlintasan Kereta, Pengendara Mobil Ini Banjir Kritik Publik Karena Marah-marah

"Secara materil korban mengalami kerugian Rp 29 Juta. Tersangka pun sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Iptu Abdul Khoiri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/8/2022). 

Tersangka dan korban masih tinggal bertetangga. Bahkan, pelaku tahu cara menyalakan motor tersebut tanpa kunci. 

Kepada polisi, pelaku beralasan nekad membawa kabur motor tetangganya untuk memenuhi kebutuhan hari-hari. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

"Ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Rampok Motor, 4 Terduga Anggota Gengster di Cilandak yang Bacok Pemuda hingga Tewas Akhirnya Tertangkap!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini