Atas perbuannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selewengkan Solar Subsidi Sejak Januari Lalu, SP Terancam Denda Rp 60 Miliar
Polisi juga menemukan solar subsidi sebanyak 520 liter.
Denada S Putri
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Main Curang Solar Subsidi, Bareskrim Ancam Tangkap Petugas SPBU hingga Kades di Karawang
06 Maret 2025 | 15:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
13 Maret 2025 | 01:30 WIB WIBTerkini