Amankan Aset Negara, Bea Cukai Balikpapan Segel 15 Rumah Dinas: Kita Dapat Arahan

Ditambahkan olehnya, memang rumah dinas sudah lama ditempati oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak.

Denada S Putri
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:44 WIB
Amankan Aset Negara, Bea Cukai Balikpapan Segel 15 Rumah Dinas: Kita Dapat Arahan
Petugas dari Bea Cukai Balikpapan saat menyegel rumah dinas. [Suara.com/Arif Fadillah]

"Itu kan rumah dinas. Karena kan kami butuh rumah dinas, karena di Balikpapan kita kekurangan rumah dinas untuk pegawai aktif. Kita pakai untuk pegawai yang aktif," terang Awan.

Sementara Budiman salah seorang warga yang tempat tinggalnya disegel mengaku keberatan dengan  penyegelan tersebut. Karena dirinya mengaku telah mengantongi izin hibah atas rumah dan bangunan yang ditempatinya pada tahun 1976.

Hal itu, menurutnya, juga dikuatkan dengan putusan PK MA. RI No. 56/PDT G/MARI/TH 1996,  tanggal 26 Juni 1998 di Jakarta dan Putusan PN Balikpapan tertanggal 15 September 2005.

Ia menerangkan bahwa bangunan yang ditempatinya, merupakan rumah dinas orang tuanya, yang telah ditinggalinya sejak tahun 1962.

Baca Juga:Berbekal Data Pembeli di Tempat Kerjanya yang Lama, DA Tipu 2 Orang di Balikpapan

"Saya lahir disini, sejak tahun 62 jadi sekitar sudah 60 tahun saya menempati bangunan milik orang tua,  Dulu orang tua dinas di Bea Cukai, saya 10 saudara.  Di zaman Soeharto sudah ada pemutihan rumah dinas pada tahun 1976, untuk pegawai negeri yang menempati 30 tahun ke atas. Di urus ke Samarinda, bawa ke Jakarta tidak ada titik temu. Ada apa  ini, padahal ada rumah yang lain sudah dijual," katanya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. Karena dalam beberapa kali pemberitahuan yang diberikan oleh Bea Cukai selalu tidak ada kesepakatan.

"Pemberitahuan selalu saja mentok, itu surat tidak pernah akurat.  Dengan dasar SK tersebut maka dirinya tetap bertahan meninggal rumah dinas ini, kecuali tidak ada pemutihan sudah keluar kita. Penempelan ini kita harus tahu jangan sampai ini miskomunikasi," ujarnya.

Kontributor: Arif Fadillah

Baca Juga:Bea Cukai Lakukan Pengawasan Pemusnahan Barang-barang Ilegal Sebagai Perlindungan untuk Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini