Berbekal Data Pembeli di Tempat Kerjanya yang Lama, DA Tipu 2 Orang di Balikpapan

Rupanya DA cukup lihai dalam melakukan modus penipuan ini.

Denada S Putri
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:40 WIB
Berbekal Data Pembeli di Tempat Kerjanya yang Lama, DA Tipu 2 Orang di Balikpapan
DA dan barang bukti motor yang disita polisi. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan pria berinisial DA yang ketahuan melakukan tindak pidana penipuan terhadap 2 orang pembeli sepeda motor.

Kejadian ini terungkap setelah korban yang membeli secara cash ini menerima motor dengan identitas yang berbeda. Tak terima, korban pun melapor ke Polsek Balikpapan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

Rupanya DA cukup lihai dalam melakukan modus penipuan ini. Berbekal data pembeli di tempat kerjanya yang lama, ia pun beraksi mencari korban yang ingin membeli motor baru secara tunai.

Baca Juga:Punya Pasangan Beda Latar Belakang Ekonomi dan Ras, Lakukan Hal Ini Agar Dapat Restu Orang Tua!

“Dia dulu bekerja di salah satu dealer kemudian dipecat karena masalah keuangan. Setelah keluar dia memanfaatkan data konsumen untuk melakukan kejahatan kepada korban,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi’l, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).

Korban pun membayar secara tunai kepada pelaku. Namun pelaku membeli motor yang dipesan korbannya itu di dealer lain secara kredit dengan menggunakan data orang lain.

“Jadi dia itu masih simpan pakaian kerjanya yang lama. Setelah ia dapat uang cash dari korban, pelaku membeli motor secara kredit di dealer lain tapi pakai nama orang lain yang sudah ia punya,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku pada polisi, DA mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali. Hasil keuntungannya untuk membayar utang di tempat kerjanya yang lama.

Sementara sisanya digunakan membeli motor baru serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Wajib Tau! Ini Tips Dapat Restu Menikah dari Orang Tua dan Calon Mertua

“Hasil keuntungan penipuan itu ada sekitar Rp 22 juta dan Rp 35 juta. Yang Rp 22 juta ini pengakuannya pelaku untuk menutupi tanggungannya dia di dealer yang lama, karena dia itu punya utang di tempat kerja yang lama. Lalu yang Rp35 juta itu untuk beli motor lagi terus sisanya untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini