Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kaltim dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Kunto Ariawan menyampaikan bahwa pihaknya turut diajak melakukan pendampingan dalam proses pembangunan IKN.
“KPK akan melakukan pendampingan di empat program yang meliputi analisis regulasi, pendampingan pengadaan barang dan jasa, pendanaan, dan pendampingan terkait proses pengalihan aset-aset yang ada di Jakarta untuk mendukung pendanaan IKN,” tandasnya.
Baca Juga:Hingga Juli, PTPP Catatkan Kontrak Baru Sebesar Rp13,55 Triliun