Pemkot Balikpapan Tetap Eksekusi Lahan, Warganya Melawan

Kandarudin mengklaim bahwa tanah yang dia tempati ukuran 35x65 meter itu milik warga.

Denada S Putri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Pemkot Balikpapan Tetap Eksekusi Lahan, Warganya Melawan
Papan peringatan yang dipasang kuasa hukum warga di Gang Nelayan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (22/8/2022). [Suara.com/Arif Fadillah]

"Saya secara pribadi tidak menginginkan ini terjadi. Tapi karena ini fasilitas dibangun di atas tanah negara, tanah pemerintah kota dan peruntukan juga adalah untuk kepentingan umum. Ayolah kita sama-sama kita dukung lah program pemerintah ini," tegas Rahmad Mas'ud. 

Kendati demikian Pemkot Balikpapan mempersilahkan kepada warga yang menggugat. Hanya saja proses untuk pengosongan lahan mesti terus berlanjut demi berjalannya. 

"Silahkan saja dia gugat. Segera secepatnya kita kosongkan. Kalah soal tunda ini sudah cukup lama. Kita ini mau baik, sekali lagi ya saya memperjuangkan sebagai kepala daerah. Bukan sebagai Haji Rahmad," tegasnya. 

Eksekusi lahan tersebut untuk sementara ditunda hingga 1 September Balikpapan. Pemkot Balikpapan nantinya akan memberikan uang santunan kepada warga. Secara keseluruhan ada Rp 1,4 Miliar untuk 17 KK. Saat ini Pemkot sudah mengeluarkan sekitar Rp 300 juta untuk 5 KK. Selebihnya masih belum menerima. 

Baca Juga:RS Polri: Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Indekos di Tambora Sudah Teridentifikasi

Kontributor: Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini