Sempat DPO, Begal Ambulans COVID-19 di Rejang Lebong Akhirnya Tertangkap, Curi Hp dan Alat Ukur Tensi

Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022.

Bella
Sabtu, 03 September 2022 | 20:30 WIB
Sempat DPO, Begal Ambulans COVID-19 di Rejang Lebong Akhirnya Tertangkap, Curi Hp dan Alat Ukur Tensi
Ilustrasi begal ambulans di rejang lebong (Pixabay)

SuaraKaltim.id - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) EDS (33) akhirnya berhasil ditangkap Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu pada Jumat (2/9 /2022) malam.

Ia adalah tersangka kedua dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans COVID-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu.

"Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022. Untuk pelaku utama kasus pembegalan ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (3/9/2022).

Tonny mengatakan kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Baca Juga:Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bengkulu, Kerugian Capai Rp 148 Miliar

Tersangka EDS, ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Selama masuk DPO, EDS bersembunyi di pondok dalam kebun warga di Desa Apur dan sesekali keluar untuk menjalankan aksi kejahatan.

Namun, persembunyian tersangka ini akhirnya diketahui petugas setelah empat bulan lalu menerima informasi keberadaannya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, menyampaikan bahwa dalam persembunyian EDS masih sempat melakukan tindak kejahatan perampokan kendaraan dengan modus tebar ranjau paku.

"Tersangka EDS ini saat melakukan pembegalan atau curas mobil ambulans tersebut, untuk barang buktinya sudah dilimpahkan dengan pelaku pertama yang lebih dahulu diamankan. Tersangka ini mengaku mengambil satu unit HP dan alat ukur tensi milik korban," kata Sampson.

Baca Juga:Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Dibuka, Namun Baru Kendaraan Jenis Ini

Dirinya mengatakan, bahwa tersangka telah mengakui perbuatan merampok sopir ambulans COVID-19 bersama perawatnya pada tahun 2021 lalu. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini