SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran 23 poket narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial S (31) harus mendekam dipenjara usai ditangkap pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 20.45 WITA di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka mengaku menjual barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah kamar tersangka dan didapat 23 poket sabu siap edar. Praktik penjualan ini sudah dilakoni beberapa kali.
"Dia seorang pengedar. Kami mendapat laporan dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Ir Juanda. Sasaran pembelinya diketahui ke semua kalangan," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga:30 gram Sabu Diselundupkan ke Lapas Narkotika Samarinda Menggunakan Pesawat Drone
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 500 ribu, 1 telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, korek gas, sedotan runcing, dan 1 kotak permen.
Tidak cukup sampai di situ. Di tempat terpisah 2 pengedar juga diamankan Polres Bontang dengan kasus yang sama yaitu peredaran narkoba. Antara TKP pertama dan kedua ini tidak saling berhubungan atau jaringan.
Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan. Dua tersangka itu berinisial AR (20) warga Kelurahan Berbas Pantai, dan RB (18) warga Desa Suka Rahmat, Kutai TImur (Kutim).
RB diketahui adalah seorang residivis yang saat masih di bawah umur. Ia juga sudah pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.
Dari kedua tersangka ini polisi berhasil menyita dua poket sabu tang akan mereka kirimkan ke pembeli. Kemudian juga motor tersangka, telepon genggam juga diamankan.
"Kalau RB ini dia residivis. Pernah ditangkap saat umurnya masib belia. Setelah bebas ternyata masih tidak kapok menjual narkoba," sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, polisi menjerat dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.