Penumpukan Sampah di KM 3 Bontang Dipertanyakan Dewan, Penjelasan Pemilik Lahan: Saya Persilahkan

Tanah tersebut berukuran 32 X 32 meter.

Denada S Putri
Rabu, 07 September 2022 | 18:30 WIB
Penumpukan Sampah di KM 3 Bontang Dipertanyakan Dewan, Penjelasan Pemilik Lahan: Saya Persilahkan
Aktivitas pembuangan sampah didepan Hotel Grand Mutiara Kelurahan Belimbing. [KlikKaltim.com]

"Saya persilahkan saja untuk membuang sampah. Yang penting bukan limbah rumah tangga karena menimbulkan bau. Seperti bongkahan bangunan, sampah plastik, kayu, besi, kaca, kardus, hingga elektronik," katanya. 

Diakuinya proses penguraian sampah dilakukan dengan dibakar. Setelah menjadi abu akan ditimbun.

Selain untuk menimbun. Ada juga keluhan dari masyarakat. Misalnya soal TPA yang tidak menerima sampah jenis kaca, bongkahan bangunan, kayu dan elektronik.

"Dari tumpukan itu juga bisa membantu saya menimbun tanah yang curam dengan ketinggian 30 Meter. Yang membuang pun saya tidak mintai pungutan jadi bebas saja," tandasnya.

Baca Juga:Respon Tawaran Bupati Sumedang, Menteri Pembangunan Denmark Janji Berkunjung Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini