Dishub PPU Bakal Sesuaikan Tarif Angkutan Umum Karena Harga BBM Naik

Ia menjelaskan, organda selaku perwakilan pengusaha penyedia jasa angkutan umum juga diharap bisa mengusulkan besaran kenaikan tarif.

Denada S Putri
Kamis, 08 September 2022 | 07:30 WIB
Dishub PPU Bakal Sesuaikan Tarif Angkutan Umum Karena Harga BBM Naik
Angkutan umum di PPU. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (Dishub PPU), bakal menyesuaikan tarif angkutan umum sehubungan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Penyesuaian tarif angkutan umum menurut Kepala Dishub PPU Ahmad bakal dilakukan berdasarkan harga BBM yang baru. Khususnya untuk besaran angkanya.

"Besaran penyesuaian tarif angkutan umum biasanya mengacu besaran kenaikan harga BBM, di daerah lain sekitar 30 sampai 40 persen," jelasnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/9/2022).

Tarif angkutan umum di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu belum disesuaikan atau menggunakan tarif lama sampai harga BBM diumumkan naik oleh pemerintah pusat sejak Sabtu (3/9/2022) kemarin.

Baca Juga:Ada Pemogokan Angkutan Kota di Kupang, Para Siswa Naik Mobil Patroli Polisi

Dishub PPU juga akan segera melakukan pembahasan menyangkut penyesuaian tarif angkutan umum tersebut. Pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum melibatkan seluruh instansi terkait.

"Termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU," sebutnya.

Ia menjelaskan, organda selaku perwakilan pengusaha penyedia jasa angkutan umum juga diharap bisa mengusulkan besaran kenaikan tarif yang menyesuaikan dengan harga BBM.

Ia menegaskan, Dishub PPU belum bisa menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan umum. Alasannya, karena belum melakukan perundingan dengan Organda.

"Akan segara dibahas penyesuaian tarif angkutan umum, Organda bisa usulkan besaran kenaikan kemudian dikaji bersama dengan instansi terkait," tambahnya. 

Baca Juga:Emak-emak Ribut Saat Antre di SPBU Cikarang, Publik: Efek BBM Naik, Banyak Orang Stress

Untuk diketahui, Pemerintah pusat pada Sabtu kemarin mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter, harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, serta harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

"Pembahasan (harus) melibatkan Organda agar besaran kenaikan tarif dapat diterima supir angkutan umum," tegasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini