Sehari sesudahnya, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, korban kembali mendatangi toko tersebut guna menukarkan dispenser, yang dibeli korban dengan barang yang lain sekaligus menanyakan perihal pengantaran kulkas miliknya.
Namun, sesampainya di sana ternyata toko sudah tutup, selama 3 hari dan mengatakan ingin pergi Banjarmasin.
Korban kemudian kembali mendatangi toko tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, dan ternyata sudah banyak korban lainnya yang turut mengalami modus serupa.
“Atas kejadian tersebut korban atau terlapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.950.000 dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:Pangeran Charles Naik Tahta Gantikan Ratu Elizabeth II, Camilla Diberi Gelar Permaisuri Bukan Ratu
Dari penangkapan 5 orang tersangka yang kabur ke Kaltim, polisi mendapati barang bukti berupa 1 kipas angin, 1 blender, 1 kompor, 1 magic com, 1 handphone, 1 laptop, 1 kaca piring, 1 surat kwitansi, 1 spring bed, dan 1 speaker active.
Sebagai pendalaman pihak kepolisian, AKP Made mengimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu, yang menjadi korban dan merasa dirugikan dalam kasus tersebut agar dapat segera melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Tanbu.