Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya

Pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' membawanya dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 bulan 15 hari.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Senin, 12 September 2022 | 12:34 WIB
Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya
Pegiat media sosial Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Kekinian Edy divonis penjara tujuh bulan, 15 hari. ANTARAFOTO/Adam Bariq

Kasus Diproses

Kepolisian akhirnya memproses kasus ‘tempat jin buang anakEdy Mulyadi. Dalam perjalanan kasusnya, Edy sempat mangkir dari pemeriksaan polisi pada 28 Januari 2022. Namun karena mangkir, Edy akhirnya diperiksa pada 31 januari 2022.

Dalam memproses kasus ini, kepolisian telah memeriksa 57 orang, mereka terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya kepolisian menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dan ia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara

Kemudian pada Kamis (1/9/2022), Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong atas ucapannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN), dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak’.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," lanjut Jaksa tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini