RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan

Setelah dua hari dirawat dan merasa membaik, Ria berniat pulang.

Denada S Putri
Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:20 WIB
RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan
Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda merespons dugaan malpraktik yang disampaikan oleh pasien bernama Ria Khairunnisa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Kamis, 8 Mei 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Febronius Kusi Kefi, pihak rumah sakit menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ria sebelumnya mengisahkan pengalamannya selama dirawat di RSHD pada Oktober 2024.

Ia menduga telah menjadi korban malpraktik karena tetap menjalani operasi usus buntu meski merasa sudah membaik setelah beberapa hari dirawat.

Baca Juga:Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker

Menanggapi hal itu, Febronius menyebut langkah yang ditempuh oleh pasien dalam forum DPRD merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

“Menurut kami, upaya-upaya mereka dalam RDP hari ini adalah hak mereka sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh undang-undang," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia mengungkapkan bahwa tim hukum RSHD telah melakukan kajian internal atas keberatan yang diajukan pasien, termasuk dengan mengonfirmasi ulang kepada tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan.

Kuasa Hukum RSHD saat dijumpai di Kantor Advice Jalan Tengkawang. [kaltimtoday.co]
Kuasa Hukum RSHD saat dijumpai di Kantor Advice Jalan Tengkawang. [kaltimtoday.co]

”Kami sendiri selaku kuasa hukum RSHD sudah melakukan analisa khusus terhadap dugaan ini. Sejauh ini, pihak kami sudah melakukan konfirmasi dengan perawat-perawat yang waktu itu menangani pasien tersebut termasuk dokternya,” bebernya.

Febronius juga menyampaikan bahwa seluruh rekam medis dan bukti pendukung telah diteliti secara menyeluruh.

Baca Juga:RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas

Hasilnya menunjukkan bahwa proses penanganan pasien sudah dilakukan sesuai prosedur standar rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini