Dua Karyawan RS Haji Darjad Dipecat Setelah Adukan Masalah Gaji

Sejak Januari 2025, Enie dan Agus mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.

Denada S Putri
Sabtu, 26 April 2025 | 17:10 WIB
Dua Karyawan RS Haji Darjad Dipecat Setelah Adukan Masalah Gaji
Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Langkah dua karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk menuntut hak mereka berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim, petugas lapangan di Divisi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSHD, diberhentikan pada April 2025, tak lama setelah mereka melaporkan persoalan tunggakan gaji dan keterlambatan pembayaran THR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sejak Januari 2025, Enie dan Agus mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.

Sementara, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang seharusnya dibayar sesuai aturan, baru mereka terima pada 27 Februari 2025.

Baca Juga:Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK

“Kami hanya ingin memastikan hak kami dipenuhi. Sudah mencoba komunikasi secara baik-baik, tapi tidak ada kepastian,” ujar Enie, mengenang upaya internal yang mereka tempuh sebelum akhirnya resmi melapor ke Disnakertrans pada 17 Maret 2025, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/04/2025).

Alih-alih mendapat solusi, keduanya justru menerima surat PHK sebulan setelah laporan masuk.

Dalam surat tersebut, manajemen RSHD beralasan bahwa keputusan PHK dilakukan demi efisiensi operasional akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.

Namun, Enie dan Agus mempertanyakan keabsahan alasan tersebut, mengingat hanya mereka berdua yang terdampak, sementara puluhan karyawan lain tetap bekerja.

“Kalau memang efisiensi, kenapa hanya kami berdua? Kami curiga ini bukan efisiensi, tapi karena kami berani lapor ke Disnaker,” tegas Enie.

Baca Juga:Peningkatan Gaji Guru di Balikpapan Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

Kekecewaan juga bertambah lantaran hingga kini, pihak manajemen belum memberikan kejelasan tertulis mengenai hak-hak pasca-PHK, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini