RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan

Setelah dua hari dirawat dan merasa membaik, Ria berniat pulang.

Denada S Putri
Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:20 WIB
RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan
Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda. [Ist]

“Dari hasil analisa tersebut, rumah sakit sudah tepat dalam melakukan tindakan medis, sesuai dengan prosedur,” ujarnya menegaskan.

Jika pasien merasa belum puas dengan penjelasan tersebut, pihak RSHD juga terbuka terhadap proses hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Febronius turut membantah isu yang menyebutkan direksi RSHD telah melarikan diri.

Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen tengah berada di luar kota dalam rangka mencari solusi atas sejumlah persoalan internal rumah sakit.

Baca Juga:Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker

”Menurut saya itu berita yang terlalu berlebihan dan sepihak. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan malah menunggangi permasalah ini,” tegasnya.

Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik

Ketidakhadiran pihak RSHD dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Kamis, 8 Mei 2025, memantik sorotan tajam.

RDP ini membahas dugaan malpraktik yang dialami pasien Ria Khairunnisa (35) pada Oktober 2024, yang telah resmi melaporkan kasusnya kepada dewan.

Kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla, mengungkapkan bahwa kliennya datang ke RSHD dalam kondisi muntah dan diare akibat maag akut.

Baca Juga:RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas

Namun, alih-alih ditangani sesuai keluhan, pasien justru didiagnosa mengalami gejala usus buntu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini