SuaraKaltim.id - Rencana relokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke kawasan Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Samarinda.
Anggota DPRD dari Dapil I, Deni Hakim Anwar, menyoroti pendekatan Pemkot Samarinda yang dinilai masih kurang melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.
Adapun proses relokasi disebut akan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 09.00 Wita.
Deni menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebijakan penataan kota dengan perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya pedagang yang terdampak.
Baca Juga:Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
“Di satu sisi juga kita tidak boleh mengesampingkan hak dari warga atau pedagang yang ada di sana,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, keputusan memindahkan aktivitas Pasar Subuh ke lokasi baru yang cukup jauh perlu dikaji ulang bersama para pihak terkait agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.
Ia menyarankan agar proses relokasi dilakukan berdasarkan kesepahaman bersama.
“Memang secara tempat itu kan berjauhan dengan lokasi Pasar Subuh yang ada saat ini. Makanya, kalau saya bilang kita (perlu) kembali melihat, mencari kesesuaian, dan kesepahaman antara pemkot dengan warga,” nilai Deni.
Deni juga menyampaikan bahwa DPRD terbuka jika ada permintaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu ini.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan bisa dilakukan secara resmi dan akan dijadwalkan sesuai agenda dewan.