SuaraKaltim.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial AGB (72) asal Banjarbaru yang menimbun sebanyak 450 liter solar subsidi. Tersangka AGB diamankan petugas dari Polsek Liang Anggang di rumahnya di Jalan Wira Agung Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9/2022) siang.
Polisi menemukan setidaknya 17 jeriken berbagai ukuran dengan isi kurang lebih 450 liter BBM jenis solar.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyampaikan Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan belasan jerigen BBM jenis solar dari tangan AGB.
“Di rumah tersangka petugas mendapati sebanyak 17 jeriken dengan rincian 13 jeriken kapasitas berisi 30 liter, 2 jeriken kapasitas berisi 20 liter dan 2 jeriken kapasitas berisi 10 liter,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:Timbun BBM Solar 1,3 Ton, Dua Warga Kapuas Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut dilakukan Team Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, saat melakukan patroli di Jalan Trikora hingga di Jalan Wira Agung Gang Mawar.
“Di Jalan Wira Agung, petugas mencurigai sebuah rumah menyimpan BBM jenis solar,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebakan benar saja, ada jeriken-jeriken BBM jenis solar di rumah tersebut dan kebetulan pemiliknya sedang berada di lokasi penimbunan.
“Tanpa ada perlawanan pelaku langsung mengakui solar tersebut miliknya dan dia membeli di SPBU AKR yang ada di Jalan Trikora,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli solar di SPBU dan menjual ulang untuk mendapatkan untung
Baca Juga:Bansos BBM Diklaim Bisa Turunkan Angka Kemiskinan 0,3 Basis Poin
“Dari pengakuannya biasanya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.200 perliter,” tambahnya.
Berdasarkan pelanggarannya menimbun BBM subsidi pemerintah, pelaku dijerat Pasal 40 angka (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tuntasnya.