Kakek 72 Tahun Timbun 450 Liter Solar Subsidi di Banjarbaru, Petugas Dapati 17 Jeriken

Saat dilakukan penggerebakan benar saja, ada jeriken-jeriken BBM jenis solar di rumah tersebut.

Denada S Putri
Selasa, 13 September 2022 | 10:14 WIB
Kakek 72 Tahun Timbun 450 Liter Solar Subsidi di Banjarbaru, Petugas Dapati 17 Jeriken
Barang bukti belasan jeriken isi solar yang diamankan dari tersangka AGB. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial AGB (72) asal Banjarbaru yang menimbun sebanyak 450 liter solar subsidi. Tersangka AGB diamankan petugas dari Polsek Liang Anggang di rumahnya di Jalan Wira Agung Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9/2022) siang.

Polisi menemukan setidaknya 17 jeriken berbagai ukuran dengan isi kurang lebih  450 liter BBM jenis solar.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyampaikan Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan belasan jerigen BBM jenis solar dari tangan AGB.

“Di rumah tersangka petugas mendapati sebanyak 17 jeriken dengan rincian 13 jeriken kapasitas berisi 30 liter, 2 jeriken kapasitas berisi 20 liter dan 2 jeriken kapasitas berisi 10 liter,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:Timbun BBM Solar 1,3 Ton, Dua Warga Kapuas Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut dilakukan Team Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, saat melakukan patroli di Jalan Trikora hingga di Jalan Wira Agung Gang Mawar.

“Di Jalan Wira Agung, petugas mencurigai sebuah rumah menyimpan BBM jenis solar,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebakan benar saja, ada jeriken-jeriken BBM jenis solar di rumah tersebut dan kebetulan pemiliknya sedang berada di lokasi penimbunan.

“Tanpa ada perlawanan pelaku langsung mengakui solar tersebut miliknya dan dia membeli di SPBU AKR yang ada di Jalan Trikora,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli solar di SPBU dan menjual ulang untuk mendapatkan untung

Baca Juga:Bansos BBM Diklaim Bisa Turunkan Angka Kemiskinan 0,3 Basis Poin

“Dari pengakuannya biasanya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.200 perliter,” tambahnya.

Berdasarkan pelanggarannya menimbun BBM subsidi pemerintah, pelaku dijerat Pasal 40 angka (9) UU RI  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tuntasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini