ART Asal Jatim Curi Barang Majikannya di Bontang, Kerugian Capai Rp 51 Juta, Polisi Beberkan Modusnya

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang.

Denada S Putri
Selasa, 13 September 2022 | 14:35 WIB
ART Asal Jatim Curi Barang Majikannya di Bontang, Kerugian Capai Rp 51 Juta, Polisi Beberkan Modusnya
Tersangka H ditangkap tim Rajawali Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

"Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tau ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance," sambungnya. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini