SuaraKaltim.id - Penggunaan jalan umum untuk aktivitas truk trailer pengangkut besi tua sudah mendapat restu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Pihak perusahaan resmi mengajukan surat permohonan per Senin (12/9/2022) lalu. Dengan begitu, mereka mendapat izin beraktivitas di luar jam operasional dengan catatan harus mendapat pengawalan dari Polantas Bontang.
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, jika suatu hari terjadi kecelakaan atau mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, perusahaan pengangkutan tersebut harus mengganti rugi.
Meski begitu, dengan adanya pengawalan diharapkan bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mobilisasinya juga dibatasi, misalnya setiap pengawalan maksimal hanya diperbolehkan dua truk yang beriringan.
Baca Juga:4 Kondisi yang Membuat Kita Patut untuk Meminta Izin
"Sudah per senin kemarin ada surat permohonannya. Jadi Polantas bisa melakukan pengawalan. Kalau terjadi kecelakaan juga perusahaan dimintai pertanggungjawaban," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Polantas Bontang dan Kodim 0908 Bontang terlihat mengawal aktivitas truk trailer pengangkut besi tua. Mulai dari penumpukkan di Tanjung Laut Indah hingga ke Pelabuhan Loktuan.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna juga membenarkan setiap kali melintas truk trailer itu selalu mendapat pengawalan.
Hal itu ditujukan untuk menghindari dan memastikan keselamatan pengendara lalulintas saat berada di jalan umum.
Meski begitu, semaksimal mungkin dirinya mengimbau agar truk trailer bisa beroperasi pada pukul 22.00 - 05.00 WITA.
Baca Juga:Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir
"Kami kawal jadi setiap pengawalan sudah sesuai prosedur. Karena dijalan raya juga ada aktivitas pengendara lain yang harus dijamin keselamatannya," ungkap AKP Edy Haruna.