Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 335 KUHP ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.
Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 335 KUHP ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini