SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (Dishub PPU) menyebutkan, tarif jasa angkutan umum di daerahnya naik sekitar 20 persen menyusul penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Kepala Dishub PPU Ahmad belum lama ini. Ia mengatakan, tarif angkutan umum perlu disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
Dishub PPU telah menyampaikan usulan kenaikan tarif angkutan umum kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk diterbitkan SK (surat keputusan).
"Pemberlakuan tarif baru jasa transportasi darat tersebut bakal diterapkan setelah SK Bupati PPU tentang kenaikan tarif diterbitkan," jelasnya dikutip dari ANTARA, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:Disdamkartan Bontang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi BBM ke Polres
Keputusan menaikkan tarif jasa angkutan umum dalam kota kisaran 20 persen jelas dia, merupakan hasil pembahasan bersama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia melanjutkan, tarif jasa transportasi laut yakni, kapal cepat (Speedboat) dan klotok (Kapal kayu) juga diusulkan naik sekitar 20 persen.
Usulan kenaikan tarif transportasi laut menurut Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dishub PPU Firman Usman, disampaikan kepada Dishub Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pemberlakuan tarif baru angkutan umum untuk perairan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Usulan penyesuaian tarif jasa transportasi darat maupun laut merupakan dampak kenaikan BBM, dan tuntutan para pengusaha angkutan umum.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi pertalite menjadi Rp10.000 per liter, dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.
Kemudian BBM bersubsidi solar juga mengalami penyesuaian harga, dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan BBM non-subsidi jenis pertamax dilakukan penyesuaian harga dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.