Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,2 Miliar

Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 2.258.701.000.

Denada S Putri
Rabu, 21 September 2022 | 19:00 WIB
Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,2 Miliar
Mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, berinisial TA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Polres Kapuas menggelar pengungkapan beberapa kasus, bertempat di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (21/9/2022).

Salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 kemarin.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, berinisial TA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno.

Baca Juga:KPK Periksa Eks Wakil Bupati Muarojambi Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

“Tersangka (TA) pada saat menjabat kepala desa tahun 2015-2021 diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kaburan tahun anggaran 2017-2019 yang dialokasikan untuk pembangunan desa,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.

Ia melanjutkan, kronologis kejadian itu bermula pada 2017 sampai dengan 2019, Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 2.258.701.000.

Rinciannya, di 2017 sebesar Rp 755.068.000, di 2018 sebesar Rp 709.748.000 dan di 2019 sebesar Rp 793.885.000.

“Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dana desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pelaksanaanya pengelolaan dana desa dikelola sendiri oleh tersangka, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana desa,” bebernya.

Kemudian, kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa dan adanya pengeluaran yang fiktif.

Baca Juga:Bus KPK Bakal Road Show ke 3 Kota di Provinsi Banten, Catat Jadwalnya!

“Sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar,” ucap Kapolres Kapuas.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini