Hutan Adat di Bumi Mulawarman Tetap Dipertahankan, Pemprov Kaltim: Hak yang Telah Diakur

Dengan adanya Perda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, kawasan hutan adat melalui masyarakat hukum adat, mampu memberikan peran penting.

Denada S Putri
Kamis, 22 September 2022 | 09:00 WIB
Hutan Adat di Bumi Mulawarman Tetap Dipertahankan, Pemprov Kaltim: Hak yang Telah Diakur
Ilustrasi hutan adat. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bertekad untuk mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat. Khususnya, sebagai salah satu strategi dalam penataan ruang di wilayah tersebut.

Hal itu dijelaskan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi. Katanya, prioritas pelestarian kawasan hutan adat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

“Selain kawasan hutan adat, juga terdapat perhutanan sosial berbentuk hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan kemitraan serta hutan hak yang telah diatur dalam indikasi arahan zonasi,” katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (22/9/2022).

Pada kesempatan itu ia yang mewakili Gubernur Kaltim menyampaikan jawaban terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, di Gedung D DPRD Kaltim.

Baca Juga:Jalin Kerjasama Pembiayaan dengan BSI, Pupuk Kaltim Beri Distributor Kemudahan Akses Permodalan

Ia membeberkan, dengan adanya Perda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, kawasan hutan adat melalui masyarakat hukum adat, mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah serta mendorong ke arah daerah yang lebih maju.

Ia melanjutkan, Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan. Serta, mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon melalui kebijakan-kebijakan yang selama ini dikeluarkan.

“Pemprov berkomitmen untuk meneruskan program-program prioritas 5 tahun dalam RTRW di antaranya program rehabilitasi dan reklamasi lahan dan hutan, serta konservasi tanah dan air dan program pengendalian pencemaran dan kerusakan lahan gambut," katanya.

Selain itu, dilaksanakan program pengelolaan hutan berkelanjutan, program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, melalui kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Baca Juga:Benua Etam Terpilih Jadi Tuan Rumah TKTB Se-Indonesia: Pertukaran Budaya akan Terjadi Secara Masif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini