SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus sabu seberat 1,14 gram brutto.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli belum lama ini. Ia menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 1 orang tersangka berinisial FR.
"Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (24/9/2022).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa 20 September 2022 kemarin. Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Re Martadinata sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga:Polres Sleman Musnahkan Barang Bukti Sabu Kualitas Wahid Dengan Jumlah Terbesar Sejak 2003
Kemudian, setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna putih hitam.
"Lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu sedotan plastik dan satu buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah FR yang beralamat di Jalan Raudah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam.
Di mana di dalam rokok itu berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram brutto yang ditemukan di sofa ruang tamu tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas akhirnya menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu, seberat 1,14 gram brutto, 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam, 1 unit telepon genggam merk Oppo warna emas, 1 kendaraan roda dua jenis Yamaha Xeon warna putih hitam, serta 1 buah pipet kaca dan 1 sedotan plastik.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.