Polresta Samarinda Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Bungkus Sabu Ditemukan

Dari hasil penangkapan tersebut petugas akhirnya menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu , seberat 1,14 gram.

Denada S Putri
Sabtu, 24 September 2022 | 08:00 WIB
Polresta Samarinda Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Bungkus Sabu Ditemukan
Sejumlah barang bukti yang disita pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus sabu seberat 1,14 gram brutto.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli belum lama ini. Ia menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 1 orang tersangka berinisial FR.

"Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (24/9/2022).

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa 20 September 2022 kemarin. Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Re Martadinata sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga:Polres Sleman Musnahkan Barang Bukti Sabu Kualitas Wahid Dengan Jumlah Terbesar Sejak 2003

Kemudian, setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai  sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna putih hitam.

"Lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu sedotan plastik dan satu buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan," jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah FR yang beralamat di Jalan Raudah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam.

Di mana di dalam rokok itu berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram brutto yang ditemukan di sofa ruang tamu tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas akhirnya menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu, seberat 1,14 gram brutto, 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam, 1 unit telepon genggam merk Oppo warna emas, 1 kendaraan roda dua jenis Yamaha Xeon warna putih hitam, serta 1 buah pipet kaca dan 1 sedotan plastik.

Baca Juga:Diam-diam Panggil Sosok Ini karena Ketagihan Nikmatnya, Krisdayanti Nangis Kepergok Anang Lagi Asyik di Toilet

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini