SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingatkan warganya tidak berjualan di atas bahu jalan atau berada di fasilitas publik.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum ada sanksi yang menanti.
“Setiap orang dilarang untuk menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha, dengan tujuan lainnya di tepi jalan, berarti bahu jalan diatas tratoar, di emperan toko. Termasuk juga, jalur hijau dan taman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (26/09/2022)
Ia menjelaskan, dalam Perda Ketertiban Umum tersebut, bagi yang melanggar akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.,
Baca Juga:Rumus Keuntungan dan Cara Menghitung Keuntungan Jualan
“Dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta , bisa saja putusannya Rp 1 juta atau Rp 2 juta sesuai dengan hasil sidang itu,” ucapnya.
Namun ia berharap, penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum tersebut dilakukan secara progresif. Seperti di Kota Surabaya
“Saya sangat berharap sekali kita menerapkan seperti di Surabaya dalam rangka memberikan kesadaran hukum dan ada efek jera untuk masyarakat,” katanya.
“Artinya proposional dengan pelanggaran Perda di masyarakat. kita minta penerapan hukumnya secara progresif, bolehlah pada sidang pertama dia melakukan pelanggaran karena belum tahu perdanya di denda hanya 50 ribu,
Dia memastikan penerapan Perda tersebut merata bagi yang melanggar. Meskipun dalam pelaksanannya pelanggaran kerap terjadi berulang-ulang.
Baca Juga:Pengusaha Sawit Minta Mendag Jamin Keberlanjutan Usaha
“Kita memberlalukan sama. Tapiteman-teman PKL itu kan hari ini kita lakukan penertiban besok mucul lagi, jadi saya selalu menyampaikan ke anggota anggap saja kita menyapu rumah tiga kali sehari, setelah kita sapu debu lagi kan,” ujarnya.