Ia melanjutkan, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik dirinya juga mengadukan pemindahan cek dari manajemen ke karyawan.
Menurutnya, dokumen berharga itu seharusnya tak bisa dipindahtangankan ke orang lain.
"Kami tuntut 2 perkara. Pertama pasal pencemaran nama baik dan kedua UU ITE perihal mentransmisi dokumen milik klien saya tanpa izin," tandasnya.
Baca Juga:Gaji Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia Ternyata Tembus Rp2 Miliar Per Bulan