SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil meringkus satu tersangka akibat terbukti memiliki sabu. Ia adalah seorang pria dengan inisial Sn alias Sule.
Usianya 29 tahun. Saat diringkus, ia kedapatan memiliki sabu dengan jumlah 0,9 gram.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, Sule ditangkap di Simpang 3 Santan Ilir tepatnya dipinggir jalan.
Penangkapan Sule terjadi pada Minggu (2/10/2022). Tepatnya sekitar pukul 21.15 WITA.
Baca Juga:Pria Tewas Terkait Narkoba di Australia Diduga Diselundupkan dari Indonesia
Polisi menyebutkan, penangkapan Sule berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Ketika Sule didatangi polisi, ia terlihat berdiri di pinggir jalan.
"Informasi kami dapat dari masyarakat. Kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket," katanya, Senin (3/10/2022).
Dari keterangan polisi juga, saat ini Sule sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mendalami kasus tersebut.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya dari Sule. Yakni, berupa 1 unit sepeda motor, dan HP.
Sule sendiri akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.