SuaraKaltim.id - Dua orang laki-laki warga Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah MJ (30) dan P (28). Mereka diduga mencuri buah kelapa sawit milik salah seorang warga.
Kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / X / 2022 / SPKT. POLSEK KUSAN HULU / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL, tanggal 12 Oktober kemarin.
Pada hari Rabu di tanggal tersebut, sekitar pukul 06.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di Desa Guntung RT 02 Kecamatan, Teluk kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di kebun kelapa sawit milik pelapor.
Baca Juga:Gara-gara Putung Rokok, Kakek di Banyuwangi Tewas Terbakar di Kamar Tidur
Pada saat itu, pelapor mendapat kabar dari seorang saksi yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit milik pelapor telah dicuri.
Memastikan hal tersebut, pelapor kemudian bergegas ke kebun dan setelah sampai kebun ia langsung melakukan pengecekan.
Buah kelapa sawit yang rencananya akan di panen keesokan harinya sudah tidak ada di pohon dengan kata lain dicuri oleh orang.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian buah kelapa sawit estimasi sekali panen buah kurang lebih 3 ton dengan nilai harga Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut,” ucapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Melalui penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan 1 unit mobil pikap warna putih dengan nomor polisi (Nopol) DA 8560 ZP, 2 tojok terbuat dari besi, dan buah kelapa sawit sebanyak 94 janjang dengan berat timbang 1.410 kilogram (Kg).
Baca Juga:2.000 Hektare Kebun Karet di Jambi Beralih ke Sawit, Ini Alasannya
Sementara itu, seorang pelaku lainnya Al saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus didalami oleh polisi.