Salah satu kebijakan Pemkot Samarinda menghapus insentif untuk guru dari sekolah swasta dengan kategori mampu. Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan, pihaknya sudah punya kriteria sekolah swasta mampu dan kurang mampu. Kriteria itu jadi indikator menentukan guru di sekolah swasta berhak menerima insentif atau tidak dari Pemkot Samarinda. Namun, usulan kriteria tersebut belum jelas. Masih harus menunggu wali kota.
“Kalau keputusan beliau A, bisa lanjut. Kita tunggu lah ya. Kriterianya kami sudah punya, tapi kami belum publikasi. Siapa tau beliau tetap pakai Perwali Nomor 8/2022, berarti semuanya jadi baik,” tutupnya.