Khususnya di pasal 9 bagian h, yang mengatur TPP tidak diberikan ke pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
“Perubahan, nantinya dikaji ulang. Saat ini yang berlaku perwali, perwali punya kekuatan. Kalau seandainya diubah, didasarkan kemampuan daerah,” tegasnya.
Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa kembali menegaskan, dua kementerian tersebut membolehkan pemberian tambahan penghasilan pegawai untuk guru ASN. Namun dengan indikator, kriteria, dan menyesuaikan kemampuan daerah.
“Saya yakin kali kota akan mengambil keputusan yang terbaik. Pasti akan memikirkan kepentingan guru dan melihat dana yang ada. Kami berharap, beliau nanti akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil konsultasi kami di Jakarta,” katanya.
Baca Juga:Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
Hasil konsultasi di Jakarta, sebutnya, sudah disampaikan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dalam penyampaian ke Andi Harun, dirinya menjelaskan ada saran dari kementerian untuk membuat indikator.
Pemkot Samarinda disarankan untuk mengumpulkan akademisi. Tujuannya, buat membahas indikator yang dimaksud tersebut.
“Jadi kalau sudah ada indikator, guru bisa menikmati yang mereka minta. Kami juga tidak melanggar aturan,” lanjut dia.
Sementara itu Koordinator Kegiatan Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro berharap, terkait indikator, pemkot bisa menggunakan pertimbangan objektif.
“Kalau yang saya baca dari Kukar dan Balikpapan itu menggunakan disiplin kerja. Ibaratnya, guru masuk sesuai waktu yang telah ditentukan. Itu contohnya,” jelasnya.
Baca Juga:3 Pilihan Pemerintah Terkait Masalah Tenaga Honorer
Perwakilan guru lain, Murajiyanto juga menjelaskan beberapa contoh indikator untuk pemberian TPP bagi guru ASN. Misalnya, berdasarkan pangkat dan golongan, masa kerja, hingga kehadiran.