Obat Sirup Resmi Dilarang di Bontang, Kalau Kedapatan Bakal Ada Teguran

Seluruh faskes dan apotek harus tertib ikuti isntruksi.

Denada S Putri
Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Obat Sirup Resmi Dilarang di Bontang, Kalau Kedapatan Bakal Ada Teguran
SE Diskes terkait larangan penjualan obat sirup sudah dipampang di Apotek Karunia 2 Jalan MT Haryono, Bontang. [KlikKaltim.com]

Dikonfirmasi Asisten Apoteker Apotik Karunia 2 Ledy mengatakan, obat sirup tidak lagi diperjual belikan. Hal itu sesuai dengan edaran Diskes Bontang

Bahkan SE tersebut dipajang di depan loket pembelian obat. Kepada masyarakat sementara diarahkan untuk membeli obat tablet bagi anak usia di atas 6 tahun. 

"Tidak kami jual lagi. Kami simpan dan ditutupi kain jadi pembelian obat hanya yang berbentuk tablet saja. Kalau ada anak usia di bawah 6 tahun kami ada layanan praktek dokter untuk konsultasi dan pemeriksaan," ucapnya.

Baca Juga:Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini