Obat Sirup Dilarang, IDI Bontang Beberkan Alasan dan Kasih Alternatif

Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik.

Denada S Putri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:17 WIB
Obat Sirup Dilarang, IDI Bontang Beberkan Alasan dan Kasih Alternatif
Ketua IDI Bontang dr Andi Anwar Arsyad. [KlikKaltim.com]

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin. 

Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun. 

Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan. 

"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.

Baca Juga:SKI Minta Pemerintah Revitalisasi Apotek Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini